Rabu, 15 April 2009

Adab-Adab Menyembelih Hewan

Oleh : Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli dan Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah

[1]. Haram Menyembelih Untuk Selain Allah

Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : "Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya :"Apakah Nabi صلی الله عليه وسلم ada merahasiakan sesuatu kepadamu?"

Abu Thufail berkata : "Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata : "Tidaklah Nabi صلی الله عليه وسلم merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara : "Orang itu berkata : "Apa itu yang Amirul Mukminin ?" Ali berkata : "Beliau bersabda :

"Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi" [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing

Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya". Maka beliau صلی الله عليه وسلم bersabda :

"Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya" [2]

[3]. Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih

Dengan melakukan beberapa perkara :
[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus رضي الله عنه ia berkata : "Dua hal yang aku hafal dari Nabi صلی الله عليه وسلم beliau berkata.
"Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan semebelihannya" [3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه ia berkata : "Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan.

"Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)" [4]

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه ia berkata.

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya" [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar رضي الله عنه melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya :

"Giring hewan ini kepada kematian dengan baik" [5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah رضي الله عنها menyatakan bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau صلی الله عليه وسلم menyembelihnya" [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130) : "Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri".

[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata.

"Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah" [7]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [8]

[4]. Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat

Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kea rah kiblat.[8]

[5]. Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata.

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut' [9]

[6]. Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)

Berdasarkan firman Allah Ta'ala

"Artinya : Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian" [Al-An'am : 121]

Anas bin Malik رضي الله عنه berkata :

"Artinya : Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan ... Beliau mengucap bismillah dan bertakbir"

Dan dalam riwayat Muslim :

"Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar".

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas رضى الله عنهما pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab : "Tidak apa-apa" [10]

[7]. Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing

Dari Ubadah bin Rafi' dari kakeknya ia berkata : "Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)". Maka beliau صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Hewan yang telah dialirkan darhanya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedankan sinn adalah idzam" [11]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_________
Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : "Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang 'ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah"
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : "Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih". Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan 'an'anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

Kategori: Makanan, Sembelihan
Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Tulis Di sini