Rabu, 15 April 2009

HUKUM PARFUM BERALKOHOL

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol !?

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" [Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau صلی الله عليه وسلم

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya ... dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]


Kategori: Pakaian Dan Perhiasan
Sumber: http://www.almanhaj.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Tulis Di sini